Friday, January 6, 2012

Asuransi Keluarga Terbaik memberikan kepastian hukum

Asuransi terbaik tentunya asuransi yang tidak meyimpang dari undang-undang kalau dari segi hukum,pengertian tentang asuransi yang tercantum pada Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia adalah sebagai berikut: “Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”. Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
  • Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
  • Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
  • Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
  • Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan.
Dalam asuransi ada prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
a. Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
b. Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
c. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d. Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e. Prinsip Kontribusi (Contribution)
f.  Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)



No comments:

Post a Comment