Friday, January 6, 2012

Mengenal Jenis-jenis Produk Asuransi

Produk-produk ASURANSI
a. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
b. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c. Produk Asuransi Kerugian  
  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Angkutan Laut
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Kerangka Kapal
  • Construction All Risk (CAR)
  • Property / Industrial All Risk
  • Asuransi Customs Bond
  • Asuransi Surety Bond
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Kesehatan
  • dan lain lain
d. Produk Asuransi Jiwa
  • Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
  • Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
  • Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
e. Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial  
  • Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
  • Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f.  Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g.  Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah: 
  • Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
  • Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
h.  Obyek Pertanggungan    
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
  • Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
  • Mobil, kapal, pesawat, dll
  • Jiwa manusia, kesehatan, dll
  • Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
  • Pengangkutan barang
  • dll
i.  SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)    
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.


Asuransi Keluarga Terbaik memberikan kepastian hukum

Asuransi terbaik tentunya asuransi yang tidak meyimpang dari undang-undang kalau dari segi hukum,pengertian tentang asuransi yang tercantum pada Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia adalah sebagai berikut: “Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”. Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
  • Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
  • Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
  • Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
  • Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan.
Dalam asuransi ada prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
a. Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
b. Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
c. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d. Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e. Prinsip Kontribusi (Contribution)
f.  Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)